Ngobrolin Fintech Lending bareng Tempo dan Blogger Solo
Rabu, Mei 29, 2019
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Untuk kamu yang menjadi pengikut saya di
Twitter atau Instagram (sok ngartis
banget ini, wkwkwk), mungkin sudah tahu kalau beberapa hari lalu, saya
sempat membagikan tweet dan membuat instastories dengan hashtag #NgobrolTempo serta #PahamiFintech di kedua media sosial tersebut.
Bukan sok iye atau apa, ya…Jadi di hari itu,
sebenarnya saya sedang menghadiri acara sharing
yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group bersama Otoritas Jasa Keuangan di Kota
Solo. Dan, yak! Tema sharing waktu
itu adalah tentang fintech, dengan fokus
bahasan utamanya mengenai manfaat fintech
lending di dunia ekonomi.
Nah, fintech itu apa, sih?
Kalau kalian masih asing dengan istilah fintech, sebenarnya,
.
.
.
.
saya pun. Ehehe…
( ( (Untungnya ikut
acara #NgobrolTempo, jadi saya sedikit agak tahu apa itu fintech dan tetek
bengeknya) ) )
Jadi, fintech
itu merupakan singkatan dari financial
technology. Kalau kita artikan secara kasar, fintech sebenarnya adalah sebuah inovasi dibidang jasa keuangan
yang diberi sentuhan teknologi modern. Layanan jasa keuangan yang disediakan
oleh platform fintech pun bisa bermacam – macam. Mulai dari pembayaran,
pendanaan, perbankan, hingga masalah pinjaman (lending) yang bisa kita proses dengan cepat berkat kecanggihan
teknologi yang ada. Karena faktor cepat inilah, tak heran, jika fintech kini tumbuh subur dan mampu
menjadi salah satu alternatif solusi bagi masalah jasa keuangan ditengah
masayarakat Indonesia.
Ngobrolin Fintech Lending bareng Tempo
Acara ngobrol bareng Tempo ini berlangsung
pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019 lalu di La Taverna Café & Resto.
Setelah dibuka dengan sambutan – sambutan dan sedikit pengantar tentang dunia fintech, Bapak Munawar (Deputi Direktur
Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Fintech) sebagai pembicara pertama
mulai menyampaikan materi tentang fintech
lending.
Beliau menyampaikan, bahwa hadirnya fintech lending berbasis teknologi dan
internet ini sebenarnya adalah sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang
kesulitan dalam akses perbankan karena sebab tertentu. Sebagai contoh, adalah
ketika ada orang yang ingin mengajukan pinjaman dan harus cair di hari yang
sama. Nah, jika biasanya bank konvensional akan sedikit banyak memakan waktu
untuk urusan prosedural hingga proses pencairan dana yang bisa mencapai
berhari-hari, fintech hadir
menawarkan kemudahan dengan berusaha memangkas waktu tersebut. Sehingga, dana
pinjaman bisa sampai ke tangan peminjam (disebut
juga dengan istilah borrower) dengan cepat, bahkan bisa selesai di hari
yang sama saat itu juga.
Dari presentasi yang disampaikan oleh Pak
Munawar, saya juga baru tahu, jika dunia fintech
lending yang menawarkan kemudahan ini ternyata masih cukup rentan di Indonesia.
Kenapa? Karena dari sekian banyaknya platform
fintech lending yang ada, ternyata baru ada 113 fintech lending yang bisa dikatakan legal dan terdaftar di OJK.
Sementara platform fintech lending ilegal
yang diketahui dan berhasil diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)
berjumlah lebih banyak, yaitu 947 paltform.
Ckckck, wajib hati – hati ini kalau mau
ngajuin pinjaman. Apalagi kalau dari pengalaman pribadi, sekarang juga masih
musim itu dapet SMS spam yang menawarkan pinjaman – pinjaman online dalam
jumlah besar dan bunga minim. Siapa tahu “mereka” ini juga masuk ke platform fintech lending ilegal yang
berbahaya.
Untuk sesi selanjutnya, presentasi disampaikan
oleh Pak Sonny Ch. Joseph sebagai CEO & Co-Founder Batumbu. Sebagai salah
satu platform fintech lending,
Batumbu memiliki cita – cita memberdayakan UKM yang ada di Indonesia untuk
terus tumbuh berkelanjutan serta bersinergi bersama dalam memajukan dunia usaha
dan investasi. Dan inilah salah satu nilai positif yang saya apresiasi dari
Batumbu. Tak hanya bersedia sekedar “menggelontorkan” uang pinjaman saja, tapi
pihak Batumbu juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan
kepada para borrower melalui program –
program pengembangan kapasitas yang mereka tawarkan.
Tanya - tanya ke salah satu booth dari platform fintech lending yang hadir di acara #NgobrolTempo
Di sesi terakhir, ada Pak Irwan Tri Nugroho, seorang
akademisi UNS yang pernah mengadakan penelitian tentang dunia fintech lending.
Dikesempatan ini, beliau lebih banyak sharing
mengenai seluk beluk fintech landing
serta bagaimana cara bijak menggunakan dana yang telah berhasil dipinjam dari
penyedia jasa keuangan. Intinya, gunakan dana pinjaman itu untuk kegiatan
positif dan produktif, serta jangan lupa, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan
bahwa fintech landing yang akan kita
gunakan merupakan platform yang legal
dan sudah terdaftar resmi di OJK.
17 comments
Saya sih kalau mau berurusan sama fintech company, enggak neko-neko, yang jelas udah terdaftar di OJK. Hehe. Btw, saya beberapa kali nulis dan ngedit artikel soal fintech, tapi baru dengar soal Batumbu di tulisan ini. Baru ya?
BalasHapusaku tuh paling ga suka sama pinjaman online, soalnya beberapa kali dpat sms bahwa nama saya menjadi penanggung hutang si A (temen). lah kok bisa, ga pernah ikutan tapi jadi penanggung hutang. Ternyata setelah baca ulasan ini, mungkin temen saya itu kena aplikasi abal2 tidak terdaftar OJK. appapun itu, bismillah hindari hutang deh.
BalasHapusterimakasih mas ulasanya. baru mengerti tentang fintech ini
Jadi terang dan jelas deh soal fintech landing ini.
BalasHapusa nice sharing, Thank you so much
Forgot one thing, I follow you #83 so I'll never miss info from you ;)
BalasHapusBuset, banyak banget 113 platform! Yang legal aja aku nggak pada tau, haha.
BalasHapushati2 lho... ada beberapa yg nyatut logo ojk.
BalasHapusKejadian sama tetangga aku....
jadi musti double cek ke website ojk juga...
Wahhh apakah semua fintech begitu harus masuk OJK ya, tapi kok tempat teman saya itu juga fintech tapi tidak masuk OJK gitu, jadi hanya perlu didaftarkan di fintech negara saja.
BalasHapusWahhh makin bermanfaat dengan baik nih perkembangan teknologi di Indonesia. Tapi kalau masalah pinjaman sih, aku merasa lebih aman kalau pinjam teman 😂😂
BalasHapusGak pernah berani ngutang sama p2p gini. Soalnya bunganya mencekik semua. Medning gw utang pake cc, bisa 0% bunganya.
BalasHapusFintech asal terdaftar di OJK bisa dipertanggung jawabkan. Terlihat lebih simpel dibanding yang konvensional, tapi kalau gagal bayar, sama saja penagihannya mengerikan hehe.. Nice review. Oh ya, Saya follower baru blog ini. Thx
BalasHapuswah sayangnya kok gak ada penampakan saya yak hehe
BalasHapusKayaknya kudu agak berhati hati ya jangan sampe keblondrok ama yg masang OJK abal abal
BalasHapus((sok ngartis)) wkwkwk kujuga sok ngartis pas temen bilang temennya kenal aku krn blog *huek :D
BalasHapusbtw ngeri juga ya 113 yang legal dan terdaftar sementara 900lainnya yang ilegal alamak panas dingin mesti hati2 nih yah
musti hati2 ya kalo nyatut logo OJK asal-asalan, bisa kesandung masalah hukum nanti ya mas. thanks sharingnya...
BalasHapusTetanggaku ada yg coba pinjaman online. Tp kl udh jatuh tempo angsuran, trus doi blm ngangsur, sekelurhan ditlpnonin semua sm kolektornya. Wkwkwk
BalasHapusIntinya, kalau mau berurusan dengan hal-hal yang berbau fintech, harus jeli dan hati-hati yaa..pastikan legal. Malah panjang nanti urusannya klo ketemu yang abal-abal ya
BalasHapusWalaahh banyak yang illegal ternyata. hmmmm. harus hati-hati ini dalam dunia perfintekan dan investasi. Mending ikut yang sudah pasti aman oleh OJK aja
BalasHapusYakin udah di baca? Apa cuma di scroll doang?
Yaudah, yang penting jangan lupa komen yes?
Maturnuwun ^^